741 tersangka Kasus Judol Ditangkap, 231.517 Konten Judol Diblokir di 2025
Jakarta - Fbinews
Polri telah mengungkap ratusan kasus judi online (judol) selama 2025. Dalam satu tahun, Polri menangkap 741 tersangka. Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan pada Selasa (30/12/2025).
"Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka," ujar.
Selain itu, Polri juga telah menyita sejumlah aset terkait judi online. Jika dirupiahkan, aset judi online tersebut senilai Rp 1,5 triliun.
"Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun," ungkap Syahar.
Syahar menambahkan Polri turut aktif dalam upaya pencegahan judi online. Ia mengatakan ribuan situs judi online telah diblokir pihaknya.
"Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online," imbuh Syahar
**

Posting Komentar