News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Amankan Empat Terduga Penambang Ilegal di Kawasan TNGHS Lebak

Amankan Empat Terduga Penambang Ilegal di Kawasan TNGHS Lebak



Lebak – Fbinews 

Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) serta hutan lindung. Penindakan tersebut dilakukan karena aktivitas ilegal itu dinilai berpotensi merusak ekologi lingkungan dan memicu terjadinya bencana alam.


Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan melalui sinergi dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).


"Kita bekerja sama dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap penambang ilegal," kata Herfio dalam keterangannya di Lebak, Senin.


Ia menegaskan komitmen Polres Lebak dalam menjaga kelestarian kawasan TNGHS dan hutan lindung dari berbagai aktivitas perusakan, seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, maupun eksploitasi pertambangan lainnya.


Menurut Herfio, kerusakan hutan dapat berdampak serius terhadap keseimbangan lingkungan dan memicu bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor, terlebih Kabupaten Lebak merupakan wilayah hulu di Provinsi Banten.


Oleh karena itu, Polres Lebak terus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Satgas PKH untuk mencegah kerusakan hutan dan alam akibat aktivitas penambangan liar. Selain penindakan, kepolisian juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar turut menjaga kelestarian hutan.


"Kami bertindak tegas terhadap pelaku perusak hutan maupun penambang ilegal itu," tegas Herfio.


Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak AKP Wisnu Wicaksana menjelaskan bahwa empat terduga pelaku penambangan ilegal tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Cibeber dan Cilograng yang masuk kawasan TNGHS dan hutan lindung.


Dari empat tersangka, dua perkara telah dinyatakan lengkap, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin (PETI).

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar