Bongkar 38 Kasus PETI dalam 6 Bulan, Berhasil Amankan 73 Tersangka serta 213 Gram Emas Ilegal
Pontianak – Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran mencatat keberhasilan mengungkap puluhan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang periode Juli hingga Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 38 perkara berhasil diungkap dengan total 73 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Total ada 38 kasus yang berhasil diungkap. Tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sedangkan 31 kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran," ujar AKBP Muhammad Ilyas dalam konferensi pers di Polda Kalbar, Senin (29/12/20256).
Pengungkapan kasus PETI ini dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi. Dari tujuh kasus yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sebagian besar berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, serta beberapa titik lainnya di wilayah Ketapang dan Melawi.
Dari 73 tersangka yang diamankan, 10 orang merupakan hasil pengungkapan langsung Polda Kalbar, sementara 63 tersangka lainnya ditangkap oleh polres jajaran. Selain penindakan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti penting yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain peralatan produksi berupa tiga unit lanting, satu set mesin penyedot atau dompeng, enam alat pendulang, empat unit mesin pompa air, serta dua unit ekskavator. Polisi juga mengamankan bahan berbahaya berupa dua botol merkuri atau air raksa. Selain itu, turut disita hasil tambang berupa gumpalan dan pasir yang diduga mengandung emas dengan berat sekitar 213,38 gram, serta sejumlah peralatan pendukung seperti telepon genggam, timbangan digital, peralatan dompeng, dan alat tambang tradisional berupa cangkul serta sekop.
AKBP Ilyas menegaskan bahwa aktivitas PETI, baik yang dilakukan di sungai maupun di darat, termasuk penggunaan merkuri tanpa izin, merupakan tindak pidana serius. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung praktik pertambangan ilegal karena dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**

Posting Komentar