News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Barang 19 Desember–4 Januari Jelang Nataru di Cilegon

Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Barang 19 Desember–4 Januari Jelang Nataru di Cilegon



Cilegon – Fbinews 

Menyambut periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon akan menerapkan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.


Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan terhadap truk angkutan barang sektor tambang dan industri, baik yang melintas di jalur arteri maupun yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak.


"Jadi ada dua metode yang dikeluarkan, untuk jalur tol itu itu 1x24 jam. Untuk yang jalur arteri dari pukul 22.00-sampai pukul 05.00 WIB. Jadi tidak boleh melintas di tol," ujar AKP Ridwan, Minggu (14/12/2025).


Ia menambahkan, kebijakan pembatasan operasional tersebut akan berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.


AKP Ridwan menyebutkan bahwa selama masa pembatasan, aktivitas truk barang akan dialihkan untuk melalui Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten.


Di sisi lain, kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), pengangkut ternak, serta kendaraan yang membawa kebutuhan pokok atau sembako tetap diperbolehkan beroperasi dan melintas selama periode angkutan Nataru.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar