Bersama Kejaksaan RI Tingkatkan Kolaborasi Lewat MoU dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru
Aceh Selatan – Fbinews
Upaya penguatan kerja sama antar Aparat Penegak Hukum terus dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini menjadi strategi penting untuk menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan penegakan hukum di seluruh Indonesia, Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Seluruh Kapolres dan Kasat Reskrim jajaran turut mengikuti kegiatan ini dengan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) di masing-masing daerah sebagai wujud penguatan koordinasi lintas institusi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menegaskan bahwa penandatanganan MoU serta sosialisasi KUHP dan KUHAP baru memiliki peran strategis dalam memperkokoh sinergi antar Aparat Penegak Hukum. “Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah antara Polri dan Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait materi dan penerapan KUHP serta KUHAP yang baru agar dapat dijadikan pedoman bersama dalam penanganan perkara pidana. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum demi terwujudnya kepastian hukum.
Penandatanganan MoU dan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bareskrim Polri di bawah koordinasi Karobinopsnal Bareskrim Polri selaku Ketua Panitia. Melalui kegiatan tersebut, Polri dan Kejaksaan RI kembali menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dan soliditas antar lembaga penegak hukum guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, modern, serta berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
**

Posting Komentar