Illegal Logging di Bengkalis Diungkap, Tiga Tersangka Diamankan
Bengkalis - Fbinews
Jajaran Polres Bengkalis kembali mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis membongkar aktivitas ilegal tersebut di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan perusakan hutan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu dari kawasan hutan pada malam hari,” kata AKBP Budi Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Jumat (12/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada Selasa malam (9/12/2025), tim bergerak menyusuri kawasan hutan sejauh sekitar tujuh kilometer.
“Di lokasi, kami menemukan kondisi hutan yang sudah mengalami kerusakan dengan banyak pohon yang ditebang,” ujarnya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu dini hari (10/12/2025), petugas mencurigai sebuah pondok di dalam kawasan hutan. Di sekitar pondok tersebut ditemukan kayu olahan berupa papan dan broti yang siap dipasarkan, serta peralatan penebangan kayu berupa mesin senso.
“Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam pondok,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel dan Kanit Tipidter Ipda Fachri Muhammad Mursyid.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menambahkan, ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial U, R, dan F. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Mereka mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial P yang berdomisili di Kecamatan Bandar Laksamana, dengan sistem upah sebesar Rp1 juta per ton kayu olahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan mendalam, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan melengkapi penyidikan dengan pemeriksaan saksi, ahli, serta mendalami peran pihak yang memerintahkan. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
**

Posting Komentar