Kapolri Tekankan Penguatan Call Center 110 dan Respons Cepat atas Laporan Masyarakat
Jakarta – Fbinews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mengoptimalkan layanan call center Polri 110, termasuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat serta memastikan setiap aduan ditangani dengan cepat dan tepat.
Arahan tersebut disampaikan Kapolri saat kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang berlangsung di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas masukan dan kritik pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, terkait implementasi layanan pengaduan 110.
“Tolong nanti Pak Astamaops dan tim didalami lagi terkait dengan 110 ini,” ujar Jenderal Sigit.
Kapolri menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bagian penting dari komitmen Polri dalam menghadirkan respons cepat atas setiap keluhan masyarakat. Melalui layanan tersebut, Polri diharapkan dapat hadir secara nyata ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
“Layanan 110 ini adalah bagian dari upaya kita untuk bisa merespons cepat setiap pengaduan masyarakat, sekaligus menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menurut Kapolri, pembentukan fungsi Pamapta juga menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat kecepatan respons terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110.
“Kemarin juga sudah kita bentuk Pamapta. Ini masuk sebagai bagian dari upaya kita untuk memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan yang masuk ke 110. Jadi sosialisasikan dengan masif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menekankan bahwa peningkatan sosialisasi layanan aduan harus dibarengi dengan kualitas respons yang terukur, terutama dari sisi kecepatan penanganan di lapangan.
“Setelah disosialisasikan secara masif, tentunya masyarakat menginginkan bahwa setelah menelepon 110, ada respons dari Polri,” kata Sigit.
“Respons itu kemudian akan kita ukur. Semakin cepat respons diberikan, semakin cepat pula masyarakat yang membutuhkan pertolongan dapat ditangani. Inilah yang menjadi harapan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, layanan call center Polri 110 beroperasi selama 24 jam untuk memastikan setiap laporan dan pengaduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
**

Posting Komentar