News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap Terungkap, Motif Pelaku Terkuak

Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap Terungkap, Motif Pelaku Terkuak



Semarang — Fbinews 

Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus pembunuhan seorang advokat yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap.


Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, yang berprofesi sebagai advokat.


Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara itu, lokasi penguburan jasad korban berada di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.


Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial S alias Yudi, warga Jalan Swadaya RT 03/04 Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, yang berperan sebagai pelaku utama. Sedangkan tersangka kedua berinisial IJ alias Wanto, warga Desa Jeruklegi Wetan RT 05/02, Kecamatan Jeruklegi, diduga berperan membantu proses penguburan korban. Keduanya kini telah diamankan oleh penyidik.


Wakapolda memaparkan kronologi awal kejadian yang berawal pada 21 November 2025, saat korban berpamitan kepada istrinya untuk menuju wilayah Jeruklegi, Cilacap.


"Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif," ujar Waka Polda Jateng dalam rilis yang diterima, Selasa (16/12/2025).


Karena tidak kunjung mendapat kabar, pada 25 November 2025 istri korban, Sdri. Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas.


Selanjutnya, pada 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, yang dilanjutkan dengan penyelidikan bersama oleh tim Satreskrim dari kedua polres tersebut.


Hasil penyelidikan mengarah pada penemuan lokasi penguburan korban pada 11 Desember 2025 di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, berdasarkan keterangan saksi. Petugas kemudian melakukan pembongkaran makam dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Margono Purwokerto untuk kepentingan autopsi.


"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Adapun motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka," jelasnya.


Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam bernomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.


Sementara itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono menambahkan bahwa korban dan tersangka telah saling mengenal sekitar satu bulan. Korban diketahui diajak oleh tersangka untuk berziarah ke kawasan Tunggul Wulung pada sore hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar