News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satu Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Korupsi Dana Desa Daran Kepulauan Talaud

Satu Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Korupsi Dana Desa Daran Kepulauan Talaud



Sulut – Fbinews 

Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Talaud menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Glen C.Damar dalam konferensi pers, di Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (9/12/2025).


“Tersangka yang ditetapkan berinisial RT, mantan Kepala Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga TA. 2018 Tahap II,” ujarnya.


Menurut Kapolres, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 289.471.030,-. “Nilai ini merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) No. 28/LPKN-INS/X-2025 dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud,” lanjutnya.


Tersangka sebagai Kepala Desa bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) maupun sebagai PPTKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), terutama dalam proses pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan desa.


​Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari 23 saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Talaud, serta bukti surat berupa Dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan print out Aplikasi Siskeudes.


“​Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025,” kata Kapolres.


​Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar