News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

22 Paket Sabu Siap Edar Disita dari Terduga Pengedar di Bima Kota

22 Paket Sabu Siap Edar Disita dari Terduga Pengedar di Bima Kota



Bima Kota – Fbinews 

Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, petugas Satresnarkoba berhasil menyita puluhan paket klip sabu-sabu siap edar dari seorang terduga pengedar berinisial AH (38), warga Desa Rai Oi, Kabupaten Bima.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar rumah AH, tepatnya di Dusun Tambe, Desa Rai Oi.


“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, kami memperoleh data yang cukup akurat sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku di rumahnya,” ujar Malaungi dalam keterangannya, Senin (5/12/2026).


Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 22 paket klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dan diduga siap diedarkan.


Barang bukti tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda di dalam dan sekitar rumah terduga pelaku. Sebanyak 16 paket klip sabu-sabu ditemukan di dalam bungkus rokok. Lima paket lainnya ditemukan tersembunyi di atas tembok rumah yang dibungkus plastik klip berukuran besar, sementara satu paket klip ditemukan disembunyikan di atas gazebo rumah AH.


“Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor seluruh barang bukti mencapai 8,37 gram,” jelas Malaungi.


Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan AH sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika. Barang-barang tersebut antara lain bundelan plastik klip kosong, timbangan digital, kaca berbentuk lonjong, korek api, pipet sendok, serta alat isap sabu-sabu.


Petugas turut menyita barang milik terduga pelaku berupa sebuah dompet, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp570 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Dari hasil interogasi awal, AH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO, yang diketahui berasal dari Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.


“Berdasarkan pengakuan itu, tim segera bergerak menuju rumah MO di Desa Kaleo. Namun saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ungkapnya.


Menurut keterangan warga sekitar, MO diketahui sedang berada di luar kota. Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di sekitar rumah dengan disaksikan saksi umum.


“Hasilnya, tidak ditemukan barang bukti tambahan,” kata Malaungi.


Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AH beserta seluruh barang bukti sitaan guna menentukan penerapan pasal dan sanksi pidana yang tepat. Sementara itu, dugaan keterlibatan MO masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan kasus.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar