35 Kasus Korupsi di Sultra Diungkap di 2025 dengan Kerugian Negara Rp23,2 Miliar
Kendari – Fbinews
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (31/12/2025).
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan bahwa selama tahun 2025, Polda Sultra telah menangani sebanyak 35 perkara tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak enam perkara dibandingkan tahun 2024.
“Dari 35 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, jumlah tersangka sebanyak 19 orang,” ungkap Kapolda Sultra dalam pemaparannya di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp23.277.295.851. Dari jumlah tersebut, Polda Sultra berhasil menyelesaikan tujuh perkara dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13.510.358.900.
Kapolda menjelaskan, sementara itu sejumlah perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar kelanjutan penanganan hukum.
“Penanganan tindak pidana korupsi kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menunggu hasil audit resmi dari BPK,” tegasnya.
Kapolda Sultra menambahkan, pengungkapan dan penanganan kasus korupsi menjadi salah satu fokus utama Polda Sultra dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tenggara.
Melalui rilis akhir tahun ini, Polda Sultra berharap seluruh capaian dan evaluasi sepanjang tahun 2025 dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum di tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
**

Posting Komentar