Amankan Tiga Penguasa Lahan Sawit 270 Hektare di Tesso Nilo, Riau
Pekanbaru – Fbinews
Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) mengamankan tiga orang yang diduga menguasai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan memanfaatkannya untuk perkebunan kelapa sawit. Total luasan lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai 270 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa selain lahan milik ketiga tersangka, masih terdapat sejumlah kebun sawit lain di kawasan Tesso Nilo yang sebelumnya telah disita negara melalui Satgas PKH pada tahun 2025, dengan sebagian masih dalam proses penebangan.
"Kita lihat nanti sampai bulan Maret. Kalau ternyata dari target 3 orang untuk melakukan penumbangan pohon ternyata tidak terpenuhi, ya kita akan membuka ulang SPDP kembali terhadap perkara yang masih gantung," kata Kombes Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).
Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial AMM, RPM, dan BSA merupakan pemilik kebun sawit dengan luasan yang berbeda.
"Luasannya bervariasi dari mulai 30 hektare sampai 180 hektare, kemudian usia tanaman juga bervariasi dari 6-15 tahun," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah maupun pembelian dari tokoh adat setempat.
"Ada yang beli berupa tanah kosong dan ada juga yang membeli sudah ada kebunnya (sawit)," imbuhnya.
Ade Kuncoro menegaskan bahwa proses penegakan hukum masih terus berlanjut. Hingga kini, Polda Riau mencatat masih terdapat sekitar 71 pemilik lahan lain yang belum menyerahkan kawasan yang mereka kuasai kepada negara.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Riau dan Satgas TP2 Tesso Nilo juga mengamankan sembilan orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi di kawasan tersebut. Enam orang di antaranya terlibat dalam perusakan Pos Komando Taktis Taman Nasional Tesso Nilo, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka penguasaan lahan sawit.
"Saat ini kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan orang tersangka, tiga terkait dengan pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan enam lainnya terkait perusakan barang," kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Rabu (21/1).
Enam tersangka perusakan pos komando taktis berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Sementara tiga tersangka pelanggaran UU Konservasi SDA yakni AMM, RPM, dan BSA.
"Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya," ujar Hengki.
Wakapolda menambahkan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Hengki juga menjelaskan bahwa laporan perkara ini diajukan oleh Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dalam bentuk tiga laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.
"Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit," pungkasnya.
**

Posting Komentar