News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bandar, Pengedar, hingga Pemakai Sabu di Padang Lawas Dibekuk

Bandar, Pengedar, hingga Pemakai Sabu di Padang Lawas Dibekuk



Padang Lawas – Fbinews

Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat pria yang berperan sebagai bandar, pengedar, hingga pemakai.


Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, (14/1/2026) lalu, di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat, Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Senin (19/01/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, NSH, ISN, dan IT.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perladangan kelapa sawit Desa Sigalapung,” ujar Iptu Parlin.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Ipda Asrudin Sihotang bersama Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Untuk mencapai lokasi, petugas harus berjalan kaki dan mengendap di balik batang pohon kelapa sawit. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim melihat tiga pria yang diduga tengah mengonsumsi narkotika.


Saat dilakukan penyergapan, ketiganya sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan dan diketahui berinisial S, ISN, dan IT.


Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka S yang berperan sebagai pengedar, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 2,69 gram, tiga ball plastik klip kosong, satu kotak warna silver, satu timbangan elektrik, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan sabu.


“Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka NSH,” lanjut Iptu Parlin.


Tidak ingin kehilangan target, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NSH yang diketahui bersembunyi di rumah tersangka S. Dari tangan NSH, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 4,22 gram, satu bungkus rokok, satu kaca pirek, serta satu unit ponsel Android.


Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka S dan NSH ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini telah ditahan.


Sementara itu, ISN dan IT yang berstatus sebagai pemakai menjalani tes urine di RSUD Sibuhuan. Hasilnya, keduanya positif mengandung Amphetamin dan Metafetamin. Kedua pelaku kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, untuk menjalani rehabilitasi.


Kasat Resnarkoba Polres Palas menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing.


“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur menggunakan maupun mengedarkan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkas Iptu Parlin Azhar Harahap.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar