Bongkar Peredaran 500 Pil Ekstasi di Apartemen Jakarta Barat, Dua Pria Ditangkap
Jakarta – Fbinews
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sebanyak 500 butir pil ekstasi.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ segera melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai. Di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan dua orang pria dan melakukan penggeledahan.
Kedua tersangka diketahui berinisial A (35) dan F (25). Keduanya diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam peredaran barang haram tersebut.
“Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi” tambah AKP Joko
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
**

Posting Komentar