Bongkar Sindikat Pencurian Kabel PLN, Tiga Pelaku Diamankan
Jakarta – Fbinews
Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil membongkar kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang menyebabkan kerugian hingga Rp220 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang beraksi di delapan lokasi gardu listrik di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemadaman listrik yang disampaikan oleh pihak PLN. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke salah satu gardu listrik di kawasan Pekojan, Tambora.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, diketahui kabel listrik sepanjang kurang lebih 30 meter telah hilang. Dari kejadian itu, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kukuh di Polsek Tambora, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambora, tiga pelaku berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) berhasil diringkus di lokasi yang berbeda pada Selasa, 30 Desember 2025.
“Tersangka inisial EM berhasil diamankan di lapangan bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara tersangka inisial AP dan N berhasil diamankan di BKT Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 10.30 WIB,” ungkapnya.
Kompol Kukuh menuturkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian kabel listrik di delapan tempat kejadian perkara yang berbeda. Dari hasil kejahatan tersebut, kabel curian dijual seharga Rp2.400.000 dan dibagi rata kepada para pelaku.
“Modus operandi para pelaku ini dengan menyamar sebagai petugas PLN untuk mempermudah melancarkan aksinya. Lalu uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting kabel, gerinda portabel, helm atribut PLN, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang berperan penting dalam proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
**

Posting Komentar