Kapolri Ungkap Skema TPPU Judi Online: Aliran Dana Berlapis hingga Perusahaan Cangkang
Jakarta – Fbinews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan signifikan, terutama karena perbedaan aturan hukum antarnegara. Perbedaan status legalitas, regulasi, hingga sistem perpajakan dinilai membuat proses penegakan hukum menjadi semakin kompleks.
"Tantangan terkait dengan pemberantasan karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda, termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,"* kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Dalam rangkaian penindakan yang telah dilakukan, Kapolri juga memaparkan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi online. Menurutnya, pelaku menyamarkan aliran dana dengan skema transaksi berlapis melalui banyak rekening, termasuk memanfaatkan perusahaan cangkang.
“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri. Termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
Meski dihadapkan pada berbagai kendala, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan pemberantasan judi online. Sejumlah situs judi online berhasil diungkap, disertai penyitaan aset hasil kejahatan, penangkapan tersangka, serta langkah-langkah lanjutan untuk menelusuri dan mengungkap praktik TPPU.
“Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online, baik mulai dari pengungkapan website judi online beberapa waktu lalu mulai dari SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312 hingga menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka, termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” ujarnya.
**

Posting Komentar