News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kombes Pol. Hendra Rochmawan Paparkan Progres Penanganan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob

Kombes Pol. Hendra Rochmawan Paparkan Progres Penanganan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob



Jabar – Fbinews 

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jabar menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial MAPN yang dikenal dengan nama alias Resbob.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi serta dua saksi ahli guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.


“Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAPN alias Resbob, kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (6/1/2026).


Lebih lanjut disampaikan, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berikut perpanjangan masa penahanan. Penahanan dimulai sejak 5 Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 13 Februari 2026.


“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar juga telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Januari yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang,” jelasnya.


Selain langkah tersebut, seluruh kelengkapan administrasi perkara telah dipenuhi oleh penyidik. Pada Selasa, 6 Januari 2026, berkas perkara tahap satu resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada, dan pada hari ini telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.


Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau agar tetap bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar