Pengedar Narkoba di Kawasan Wisata Danau Ranau OKU Diringkus
msel
Muaradua— Fbinews
Peredaran narkotika merambah kawasan wisata Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan. Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Minggu (4/1/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu homestay di sekitar kawasan wisata. Informasi itu ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan tertutup dan pengamatan lapangan sebelum dilakukan penindakan di lokasi.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan kawasan wisata memiliki tingkat kerawanan tersendiri karena tingginya mobilitas pengunjung dan lalu lintas orang dari berbagai daerah.
“Setiap laporan kami verifikasi melalui penyelidikan sebelum dilakukan penindakan,” kata I Made Redi Hartana, Senin (6/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Home Stay Melati, Desa Tanjung Sari. Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (32), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan. Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga R berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan kawasan wisata sebagai lokasi transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di kantong celana tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat bruto 4,56 gram, pil ekstasi berlogo LV warna merah muda beserta pecahannya dengan total berat bruto lebih dari 2 gram, uang tunai Rp150 ribu, serta sebuah kotak hitam-hijau bertuliskan “NR” berikut gantungan kunci.
Kepala Seksi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah mengatakan penindakan dilakukan setelah tim Satres Narkoba memastikan dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini hasil pengamatan intensif di lapangan. Tersangka tidak bekerja sendiri,” ujarnya.
Menurut Kasi Humas, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari pihak lain yang saat ini masih dalam penelusuran penyidik. Polisi menduga adanya jaringan yang memanfaatkan penginapan dan kawasan wisata sebagai titik edar karena dinilai minim kecurigaan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 4 Januari 2026. Tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi masih mendalami jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di sekitar Danau Ranau.
Kapolres menyatakan pengawasan di kawasan wisata akan diperketat seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Ia meminta warga dan pelaku usaha penginapan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. Identitas pelapor, kata dia, akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
**

Posting Komentar