Putusan MK 223 Selaras dengan Putusan 114, Prof Juanda Tegaskan Tak Berdampak Hukum bagi Polri Aktif di Jabatan ASN Tertentu
Jakarta - Fbinews
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah menyajikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan menyeluruh dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat memulai analisis yuridisnya terhadap putusan dimaksud.
Prof Juanda menjelaskan bahwa Mahkamah menguraikan fakta dan argumentasi hukum secara luas, rasional, serta objektif melalui pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Ia menegaskan, secara substansial, putusan tersebut tidak mengubah norma yang terdapat dalam pasal-pasal undang-undang yang dimohonkan oleh para pemohon.
“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak menimbulkan implikasi maupun konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menambahkan, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah secara eksplisit menegaskan bahwa pengujian suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, maupun non-sistemik. MK menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, sehingga dalam konteks tersebut UU ASN dipandang sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.
Dengan dasar argumentasi hukum itu, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sepanjang memenuhi syarat dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Adapun persyaratan dimaksud meliputi keterkaitan jabatan ASN dengan tugas kepolisian, pemenuhan jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta pemenuhan seluruh prosedur yang ditetapkan.
Prof Juanda yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini diajukan ke MK, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak. Menurutnya, kecil kemungkinan MK mengeluarkan putusan yang tidak sejalan dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.
Menutup analisis hukumnya, Prof Juanda memberikan catatan penting atas pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 223. Ia menilai ke depan diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya mengenai jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
Selain itu, menurutnya, juga dibutuhkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.
Catatan tersebut, kata Prof Juanda, sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan pemaparannya terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak 2006 itu menegaskan kembali pentingnya kejelasan regulasi sebagai implementasi konkret putusan Mahkamah Konstitusi.
**

Posting Komentar