Terlibat Kasus Narkoba, Status Guru PPPK Jadi Sorotan Publik
Pringsewu – Fbinews
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundang keprihatinan luas. Aparatur yang seharusnya menjadi teladan justru diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu bersama pasangan kekasihnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan dua tersangka berinisial RR (34) dan RP (33) pada Rabu (21/1/2026). Dari pengungkapan tersebut, diketahui RP merupakan seorang guru sekolah dasar yang masih aktif mengajar.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas RR di Pekon Pardasuka. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sabu siap edar yang menguatkan dugaan keterlibatan RR sebagai pengedar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RP, yang tidak hanya mengetahui aktivitas tersebut, tetapi diduga berperan menyimpan stok narkoba dan mengelola uang hasil penjualan. Total 16 paket sabu siap edar berhasil diamankan dari kedua lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas peredaran ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bersama-sama,” ujar Laksono, Rabu (28/1/2026).
Keterlibatan seorang guru dalam kasus ini menjadi perhatian tersendiri. Profesi pendidik yang melekat pada tersangka RP dinilai bertentangan dengan nilai moral, integritas, dan tanggung jawab sosial yang seharusnya dijunjung tinggi, terlebih karena berhubungan langsung dengan pembentukan karakter anak-anak.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang profesi tersangka.
“Hukum berlaku sama bagi siapa pun. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyeret siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi, serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi panutan.
**

Posting Komentar