Tim Penyidik Pertimbangkan Pemeriksaan Dude Herlino dalam Dugaan Kecurangan PT DSI
Jakarta – Fbinews
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempertimbangkan untuk memanggil artis Dude Herlino dalam penyelidikan dugaan fraud (kecurangan) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude diketahui pernah terlibat sebagai brand ambassador perusahaan fintech tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan fraud PT DSI. Ia menegaskan, siapa pun yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara akan dimintai keterangan.
"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yg akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana, pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri, Senin (26/1/2026).
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak eksternal, tetapi juga jajaran manajemen PT DSI, termasuk Direktur Utama PT DSI Tafiq Aljufri. Namun demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Dude maupun pihak manajemen perusahaan.
Ia menambahkan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026 dan masih terus didalami. Setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti," tegasnya.
Dugaan Fraud PT DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam perkara dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang teridentifikasi adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada.
"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi.
Selama kurang lebih 16 jam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun barang bukti elektronik yang berisi data dan informasi digital
**

Posting Komentar