Ungkap Kriminalitas Terjadi Tiap 23 Menit di Riau, Patroli Tim RAGA Diperkuat
Pekanbaru – Fbinews
Kepolisian Daerah (Polda) Riau merilis data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pekan keempat Januari 2026. Secara umum, Polda Riau mencatat tindak kejahatan terjadi rata-rata setiap 23 menit, dengan wilayah paling rawan berada di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, sepanjang minggu keempat Januari 2026 tercatat sebanyak 431 kejadian gangguan kamtibmas.
"Di mana, crime rate jumlah kejadian sebanyak 431 kasus itu selang waktu terjadinya kejahatan itu setiap 23 menit 39 detik dan risiko penduduk terkena kejahatan sebanyak 6 orang per 100.000 penduduk," jelas Kombes Pandra dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan sebaran wilayah, Polresta Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah kejadian tertinggi, yakni 118 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polres Bengkalis dengan 57 kasus, disusul Polres Kampar sebanyak 53 kejadian. Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) mencatat 36 kejadian, Polres Rokan Hulu (Rohul) 35 kejadian, dan Polres Pelalawan 28 kejadian.
Sementara itu, enam polres dengan jumlah kasus terendah yakni Polres Siak 25 kejadian, Polres Rokan Hilir (Rohil) 24 kejadian, Polres Dumai 19 kejadian, Polres Indragiri Hilir (Inhil) 11 kejadian, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) 6 kejadian, serta Polres Kepulauan Meranti sebanyak 2 kejadian.
"Kejadian tertinggi di Polresta Pekanbaru sebanyak 118 kasus, dengan selang terjadinya kejahatan setiap 1 jam 25 menit 42 detik dan risiko penduduk terkena kejahatan sebanyak 12 orang per 100.000 penduduk," jelasnya.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pekan ketiga Januari 2026. Tercatat ada peningkatan 56 kasus atau sekitar 14,93 persen dari sebelumnya 375 kejadian gangguan kamtibmas.
Lebih lanjut, Kombes Pandra memaparkan bahwa dari total 431 kasus, kejahatan konvensional mendominasi dengan 350 kasus. Sementara itu, transnational crime tercatat 72 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 4 kasus, serta pelanggaran hukum pidana sebanyak 5 kasus.
Ditinjau dari lokasi kejadian, gangguan kamtibmas paling banyak terjadi di kawasan permukiman dengan 173 kejadian. Disusul area perkebunan sebanyak 87 kejadian, jalan umum 51 kejadian, pertokoan 31 kejadian, perkantoran 15 kejadian, hotel 7 kejadian, warung 6 kejadian, serta sekolah, pergudangan, dan tempat ibadah masing-masing 5 kejadian.
Patroli dan Satkamling Ditingkatkan
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli kewilayahan dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengoptimalkan patroli Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme).
"Dengan catatan tersebut, Polda Riau senantiasa terus melaksanakan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan, terutama pada jam rawan pukul 21.00-00.00 WIB dengan memperhatikan pemetaan waktu dan lokasi kejadian untuk tindakan preventif yang lebih efektif," jelasnya.
Selain patroli, Polda Riau juga mengintensifkan operasi penegakan hukum, khususnya terhadap tindak kejahatan yang menunjukkan tren peningkatan seperti pencurian kendaraan bermotor dan illegal mining. Razia juga dilakukan di lokasi hiburan malam, pelabuhan, wilayah perbatasan, serta titik-titik yang diduga menjadi jalur peredaran narkoba.
"Kami juga memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam upaya deteksi dini dan pemetaan sosial, serta melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda untuk menjaga stabilitas kamtibmas," imbuhnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke sekolah, pesantren, dan komunitas lokal guna menekan angka gangguan kamtibmas.
"Kami juga mendorong pengamanan swakarsa melalui Satkamling agar terus ditingkatkan. Dan kami juga berharap masyarakat semakin familiar dengan melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada aparat kepolisian, salah satunya melalui saluran call center Polri 110," pungkasnya.
**

Posting Komentar