News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

8 Kg Sabu, Ganja, dan Ekstasi Dimusnahkan, Komitmen Nyata Perangi Peredaran Narkotika di Sumbar

8 Kg Sabu, Ganja, dan Ekstasi Dimusnahkan, Komitmen Nyata Perangi Peredaran Narkotika di Sumbar



Sumbar — Fbinews

Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga 8 Februari 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin dan berlangsung di Lapangan Mapolda Sumbar, Selasa (10/2/2026). 


Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh ketetapan status dari kejaksaan, baik sebelum maupun dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi institusi Polri dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 laporan polisi dengan total 24 orang tersangka. Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 262,065 gram, narkotika jenis sabu seberat 8.015,68 gram, serta 57 butir pil ekstasi.


Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya. Tim dari Bea Cukai Teluk Bayur melakukan uji sampel menggunakan Narcotic Identification Kit (NIK) guna memastikan barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika.


Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.


“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa keterbukaan dalam setiap proses penanganan perkara narkotika menjadi prinsip utama Polda Sumbar.


“Kami berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri dalam pemberantasan narkoba,” katanya.


Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan, dengan ketetapan status pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Pasaman, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan Kejaksaan Negeri Pariaman.


Polda Sumbar juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar