Amankan Penjual Miras Tanpa Izin di Depok, Puluhan Botol Arak Bali Disita
Depok – Fbinews
Aparat kepolisian mengamankan seorang penjual minuman keras ilegal berinisial MAR di wilayah Bojongsari, Depok. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita puluhan botol arak sebagai barang bukti.
"Petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MAR yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin (2/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas penjualan arak Bali di sebuah warung jamu di kawasan Serua, Bojongsari.
"Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman beralkohol jenis arak Bali merek Bakku Wain di sebuah warung jamu yang berada di wilayah jalan Parung-Ciputat," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati MAR yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 69 botol minuman beralkohol jenis arak Bali merek Bakku Wain sebagai barang bukti," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Bojongsari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. MAR disangkakan melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 13 juncto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya," tutupnya.
**

Posting Komentar