News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Amankan Penjual Obat Terlarang di Tajurhalang Bogor, Ratusan Pil Disita

Amankan Penjual Obat Terlarang di Tajurhalang Bogor, Ratusan Pil Disita



Jakarta – Fbinews

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial LS diamankan dalam kasus tersebut.


Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Kampung Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan observasi kewilayahan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tajurhalang.


"(Tim) menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (2/2).


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Dari hasil pemantauan, polisi menemukan seorang pria dengan perilaku mencurigakan yang diduga tengah memperjualbelikan obat keras.


"Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal. Pelaku mengaku bernama LS," ucapnya.


Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa 53 butir tramadol, 53 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp 169 ribu.


"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin," tuturnya.


Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polsek Tajurhalang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar