News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bareskrim Beberkan Cara Perekrutan 249 WNI ke Perusahaan Scam di Kamboja

Bareskrim Beberkan Cara Perekrutan 249 WNI ke Perusahaan Scam di Kamboja



Jakarta – Fbinews

Subdit III PPO pada Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang bekerja pada perusahaan penipuan hingga judi online di Kamboja. Mereka diketahui menerima tawaran kerja lewat berbagai grup lowongan pekerjaan di media sosial seperti Facebook dan Telegram.


"Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram," ujar Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Senin (9/2/2026).


Nurul menerangkan, sebagian besar dari ratusan WNI yang dipulangkan tersebut direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja. Para korban bahkan difasilitasi tiket perjalanan oleh perekrut.


"Berdasarkan Keterangan dari WNIB yang dipulangkan, bahwa sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (warga negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja," ucapnya.


Saat berangkat, mereka langsung diberangkatkan menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis.


"Sesampainya di Kamboja, para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target-target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan," ucapnya.


"Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan. Namun, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat," tambahnya.


Dalam praktiknya, para pekerja yang telah berada di sana selama dua bulan hingga satu setengah tahun dijanjikan upah sekitar Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per bulan. Namun, sebagian mengaku belum menerima bayaran, dan jika ada pembayaran dilakukan secara tunai oleh perusahaan.


Kini seluruh WNI tersebut telah kembali ke Tanah Air dalam kondisi sehat. Dari jumlah itu, tiga orang menyatakan kesiapan untuk membuat laporan ke Polda Sumatera Utara sesuai domisili masing-masing.


"Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Phnom Penh, Kamboja, periode Januari 2026," ujarnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar