News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Jaksel, Dikomandoi Napi Lapas Cipinang

Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Jaksel, Dikomandoi Napi Lapas Cipinang



Jakarta – Fbinews

Bareskrim Polri mengungkap peredaran cartridge vape mengandung etomidate di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AF (32), HS (45), dan R alias Aloy (41). Bisnis ilegal itu diketahui dikendalikan oleh bandar yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang.


"Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate," kata Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).


Informasi yang diterima penyidik menyebutkan transaksi akan berlangsung di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Kalibata. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AF dan HS, lalu menangkap R alias Aloy di sekitar kawasan mal tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga pelaku berperan sebagai pengemas dan kurir. Mereka menjalankan perintah Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak, yang merupakan warga binaan di Lapas Kriminal Cipinang.


"AF alias Putra mengaku etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Namun untuk pengeluaran atau penjualan catridge diatur oleh Abdul Fakar," ucap Eko.


Eko menjelaskan, cairan etomidate yang diedarkan diperoleh AF dari seorang warga negara China yang ditemuinya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Namun, identitas WNA tersebut tidak dirinci lebih lanjut.


"Untuk cairan atau liquid etomedite diambil oleh PUTRA sekitar tiga minggu yang lalu sebanyak sati liter di depan Hotel Horizon Jakarta Utara. Diarahkan oleh Abdul Fakar menemui WN China, tapi tidak bisa bahasa indonesia," ujarnya.


Setelah diperoleh, cairan etomidate dibawa AF ke rumahnya di wilayah Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Cairan tersebut kemudian diedarkan sesuai pesanan konsumen.


"Jika pesanan maka liquid etomedite langsung diinject dalam catridge," kata Eko.


Dalam menjalankan perannya, AF menerima upah sebesar Rp 2 juta per minggu dari Abdul Fakar. Pembayaran dilakukan melalui transaksi ATM tanpa kartu atau cardless sesuai instruksi.


Sementara itu, HS mengaku terlibat setelah mendapat tawaran pekerjaan dari seorang rekannya dan diarahkan oleh Paijo untuk tinggal bersama AF.


"HS tiba di rumah Putra (AF) sekitar dua minggu untuk tinggal di sana sesuai arahan Paijo, sambil menunggu kerjaan narkoba," ucap Eko.


HS turut membantu proses pengemasan cartridge bersama tersangka lainnya. Hal serupa juga diakui oleh R alias Aloy.


"(R alias Aloy) Mengetahui catridge itu adalah narkoba dan tetap membantu mengemas catridge dengan upah Rp 200 ribu," ujarnya.


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 65 cartridge berisi etomidate siap edar, satu botol kecil sisa liquid etomidate, tiga unit handphone, timbangan, alat suntik cartridge, alat press, serta dua unit sepeda motor.


"Diamankan sisa liquid etomidate beberapa mili, liquid perasa, botol bekas liquid etomidate, alat inject catridge, alat press, timbangan, bong atau alat hisap sabu dan delapan pcs catridge kosong," katanya.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan warga binaan lainnya.


"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas Cipinang," pungkas Eko.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar