News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bentrokan Berdarah Terkait KSO di Rohul, Polda Riau Tetapkan Lima Orang Tersangka

Bentrokan Berdarah Terkait KSO di Rohul, Polda Riau Tetapkan Lima Orang Tersangka



Jakarta – Fbinews

Polda Riau melalui jajaran Polres Rokan Hulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam bentrokan di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka. Konflik terjadi antara dua kelompok pengamanan swakarsa dalam pengelolaan kebun sawit dengan pola kerja sama operasi (KSO).


"Ini kan baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga," ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).


Adapun kelima tersangka berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Tiga orang telah diamankan, sementara AL dan JL masih diburu dan masuk daftar pencarian orang.


Menurut Brigjen Hengki, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah. Siapa pun yang terbukti ikut melakukan kekerasan, kata dia, akan ditindak tegas sesuai hukum.


"Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tetapi yang dihukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan," imbuh dia.


Ia menambahkan, termasuk pihak yang memerintahkan aksi tersebut juga tidak akan luput dari jerat hukum, demi menimbulkan efek jera.


"Termasuk siapa yang memerintahkan untuk melakukan, semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, agar tidak berulang terjadi penyerangan-penyerangan yang menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Hengki.


Dalam kasus ini, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti seperti 30 bilah senjata tajam, batu, serta kayu berpaku. Dari temuan itu, penyidik menilai serangan diduga telah direncanakan.


"Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat (mens rea) itu lebih dari 5 orang," ucapnya.


Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Peristiwa bentrokan berlangsung di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2). Sebelum kejadian, kedua kelompok disebut telah sepakat untuk menahan diri.


Namun ketegangan meningkat saat puluhan orang mendatangi kantor camat dengan membawa senjata tajam dan senapan angin, lalu melakukan penyerangan.


Kericuhan tak terhindarkan. Kelompok pengamanan swakarsa KSO melakukan perusakan dan melepaskan tembakan ke arah bangunan.


Akibat insiden tersebut, seorang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, meninggal dunia di lokasi. Lima orang lainnya menderita luka-luka.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar