News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bongkar Jaringan Peredaran Sabu 2 Kg, Tiga Tersangka Diamankan

Bongkar Jaringan Peredaran Sabu 2 Kg, Tiga Tersangka Diamankan



Bintan – Fbinews

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus 2 kilogram sabu yang melibatkan pasangan suami istri serta seorang perempuan bermula dari informasi yang diterima pada 31 Januari lalu.


"Awalnya informasi yang kita terima transaksi sabu di Pantai Sakera Bintan, namun bergeser ke Tanjungpinang," kata Argya, Kamis (26/2/2026) kemarin.


Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan para pelaku di sebuah kamar hotel di Kilometer 8 Tanjungpinang. Saat penangkapan, petugas menemukan alat hisap sabu di lokasi tersebut.


Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram di sebuah rumah di Perumahan Alam Tirta Lestari, Tanjungpinang, serta 20 paket sabu di kediaman Nofendi di Kilometer 2 Tanjungpinang.


"20 paket sabu yang ditemukan seberat 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam. Nofendi mengaku sabu tersebut diambil di Pantai Sakera bersama tersangka Debi Lona," tambahnya.


Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, menjelaskan bahwa tersangka Melisa berperan sebagai pengendali dan pengawas distribusi sabu yang dilakukan pasangan suami istri Nofendi dan Debi.


"Ia dijanjikan upah Rp20 juta oleh FS dan bertugas melaporkan perkembangan pengiriman. Tersangka Melisa mengaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.


Sementara itu, Nofendi berperan sebagai kurir yang mengambil serta menyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia dijanjikan upah Rp10 juta dan mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi serta utang.


"Untuk istrinya Debi berperan membantu pengambilan barang dan melakukan komunikasi serta pelaporan kepada tersangka Melisa," sebutnya.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.


"Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum kategori VI ditambah sepertiga," tuturnya.


Dari total 1.980,06 gram sabu yang disita, sebanyak 1.780,06 gram telah dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar