Interpol Sampaikan Perkembangan Pengajuan Red Notice Buron Kasus Laptop Chromebook
Jakarta — Fbinews
Interpol menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebutkan bahwa permohonan red notice tersebut telah diteruskan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
"Untuk red notice-nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," kata Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Untung menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan terkait keberadaan Jurist Tan. Namun demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci negara tempat mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut berada.
"Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim. Dalam kasus ini, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu:
1. Nadiem Makarim
2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW)
3. Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah (MUL)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
Keempat nama tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
**

Posting Komentar