Tim Reskrim Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Tangerang Kota — Fbinews
Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh jajaran kepolisian.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang diterbitkan pada 22 September 2025. Status tersangka diberikan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
**

Posting Komentar