News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaringan Promosi Judi Online Kamboja di Sumsel Dibongkar, Dua Mahasiswa Diamankan

Jaringan Promosi Judi Online Kamboja di Sumsel Dibongkar, Dua Mahasiswa Diamankan



Palembang – Fbinews

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap jaringan promosi judi online (judol) yang terafiliasi dengan situs berbasis di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berstatus mahasiswa diamankan karena berperan sebagai afiliator judi online.


Kedua tersangka masing-masing berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Mereka diketahui secara aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial Facebook dengan tujuan menjaring pemain dari berbagai daerah di Indonesia.


Darsono berperan sebagai koordinator atau pengendali utama jaringan afiliasi. Ia berdomisili di Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Sementara Rahmad Akbar yang berperan sebagai anak buah berdomisili di Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.


Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan akun Facebook bernama “Jojo Kono”, akun utama “QQ Kono”, serta ratusan akun lainnya. Dari aktivitas ilegal tersebut, Darsono menerima bayaran sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar memperoleh Rp3,5 juta per bulan. Kegiatan promosi judi online ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.


Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh jajarannya.


“Petugas menemukan aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, diketahui lokasi pelaku berada di wilayah Kota Palembang,” ujar AKBP Dwi Utomo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/2/2026).


Hasil penelusuran tersebut mengarah ke sebuah rumah di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan Rahmad Akbar. Pengembangan lebih lanjut kemudian mengantarkan petugas pada penangkapan Darsono sebagai pengendali utama jaringan promosi judi online tersebut.


Dalam penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka mengelola dan mempromosikan lebih dari 200 akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten judi online dan mengarahkan pengguna ke situs perjudian berbasis luar negeri. Aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit telepon genggam, satu paspor, serta berbagai materi promosi judi online.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.


Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar