Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura
Batam – Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan dua tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang berperan sebagai nakhoda kapal. Pengungkapan ini disampaikan pada Kamis (26/2/2026).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba. Turut hadir Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri Rumondang Manurung dan perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Wasis Prihartono.
AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka melakukan aktivitas bongkar muatan.
“Modus operandi para tersangka menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang awalnya berangkat dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, saat kembali, kapal tersebut membawa barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” jelas Paksi.
Untuk mengelabui petugas, tersangka juga mematikan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) saat memasuki perairan Indonesia agar tidak terpantau otoritas.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita dua kapal yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur bekas.
Petugas juga mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan estimasi berat 70 hingga 80 ton tanpa sertifikat kesehatan. Rinciannya meliputi 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Seluruh daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapat penetapan pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta ketentuan KUHP terbaru.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, serta pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas AKBP Paksi Eka Saputra.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar memanfaatkan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.
**

Posting Komentar