News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Pencurian Batik Rp 1,3 M di JCC

Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Pencurian Batik Rp 1,3 M di JCC



Jakarta - Fbinews

Aparat kepolisian menangkap Ledy Dwanty Naema Koen bersama dua pria, Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus, yang diduga terlibat pencurian kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar di kawasan JCC Senayan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP.


Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Ikhsan Rangga, menyebut kasus tersebut merupakan pencurian dengan pemberatan.


"Perkara pencurian dengan pemberatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga, Senin (16/2/2026).


Kasus ini bermula dari laporan korban pada Rabu (4/2). Korban datang ke Polsek Tanah Abang setelah mengetahui adanya pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,376 miliar.


"Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 08.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.376.000.000," ujarnya.


Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2) dini hari di lokasi berbeda.


"Dengan adanya petunjuk rekaman CCTV anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kendaraan maupun pelaku, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026, sekitar jam 02.00 WIB, anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku ditempat berbeda," ujarnya.


Polisi kemudian mendatangi rumah Ledy di Kota Bekasi dan menemukan barang hasil curian. Ledy sendiri tidak berada di lokasi saat itu, namun keberadaannya diketahui dari informasi sang suami.


"Namun pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen tidak ada di tempat, selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediaman saudari Ledy Dwanty Naema Koen, dan atas petunjuk suaminya sehingga pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen dapat diamankan," ujarnya.


Dua tersangka lainnya, Krisantus dan Gelbeth, ditangkap tidak jauh dari lokasi rumah Ledy, tepatnya di Yayasan Embun Kasih Bekasi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan bahan batik hasil curian.


"Selanjutnya, pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen memberitahukan 2 orang pelaku lainnya yang berada di Yayasan Embun Kasih Bekasi yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku, dan tidak lama kemudian 2 orang pelaku bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus dapat diamankan berikut barang bukti baju batik dan bahan batik hasil curian, selanjutnya 3 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang," tuturnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar