Ditresnarkoba Polda Papua Amankan 20 Pengedar dan Sita 9,8 Kg Ganja
Papua - FBINEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap 20 orang pengedar narkoba serta menyita barang bukti berupa 9,8 kilogram ganja dalam periode Januari hingga Februari 2026.
Para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja tersebut ditangkap di sejumlah wilayah di sekitar Kota Jayapura.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya memprediksi adanya peningkatan kasus peredaran ganja. Hal itu terlihat dari data pada awal tahun 2026 yang sudah mencatat 17 kasus dengan total 20 tersangka.
Selain itu, Kombes Alfian menjelaskan bahwa modus penyelundupan ganja yang dilakukan para pelaku juga mengalami perubahan. Para penyelundup kini menggunakan aluminium foil untuk membungkus paket ganja yang akan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Saat ini para pengedar dan penyelundup berupaya mengirimkan ganja ke luar Jayapura seperti ke Manokwari, Wamena, dan Sorong. Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi maupun dengan cara dibawa langsung menggunakan kapal atau pesawat.
"Para pelaku berupaya mengecoh para petugas dengan membungkus paket berisi ganja dengan alumunium foil sehingga para petugas diharapkan lebih jeli saat mengawasi paket barang yang hendak dikirim," harap Kombes Alfian.
Ia menambahkan bahwa ganja yang beredar tersebut sebagian besar berasal dari Papua Nugini (PNG). Pasokan masuk melalui jalur tidak resmi seperti jalan setapak atau jalan tikus di sepanjang perbatasan RI–PNG maupun melalui jalur laut.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya pengedar maupun pemilik ganja, karena peredaran narkoba dapat merusak generasi muda.
"Tanpa kepedulian warga untuk membantu mengungkap kasus peredaran ganja maka akan banyak generasi muda yang terjerat dan menggunakan narkoba jenis ganja," kata Kombes
**

Posting Komentar