News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Tersangka Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Diamankan di Ende

Dua Tersangka Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Diamankan di Ende


Ende — FBINEWS 

Polres Ende kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Hal tersebut disampaikan Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Reskrim Polres Ende, Senin (9/3/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di depan salah satu minimarket di Jalan Kelimutu,” jelas Kapolres.

Penangkapan terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di kawasan Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan satu tersangka lainnya berinisial DMB alias GIO (26) yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kapolres Ende menjelaskan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 2,38 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit alat isap sabu (bong), kaca serum, 10 plastik klip kosong, dua unit telepon genggam merek Redmi 13C dan Oppo A38, serta beberapa alat pendukung lainnya seperti korek gas, gunting, dan pipet plastik.

Hasil pemeriksaan melalui tes urine juga menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Menurut Kapolres, sabu tersebut diduga dipesan dari wilayah Surabaya melalui jasa pengiriman ekspedisi pada akhir Januari 2026.

Adapun tersangka IN alias DOSEN merupakan warga Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, sedangkan tersangka DMB alias GIO merupakan warga Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda.

“Kedua tersangka telah kami tahan di sel tahanan Polres Ende sejak tanggal 8 Februari 2026,” kata Yudhi Franata.

Ia menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada 23 Februari 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.

Kapolres Ende juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Untuk narkoba, kami tegaskan tidak ada ampun lagi di Polres Ende. Baik pengedar maupun pengguna tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Ende juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. 
**

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar