News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing Diusut

Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing Diusut


Jakarta – FBINEWS 

Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026). 

Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, dugaan tindakan juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti sejumlah kejuaraan internasional di luar negeri.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan kepala pelatih tim nasional panjat tebing yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Sejauh ini, penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah diajukan permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Dalam proses pendampingan, para korban diketahui telah memperoleh dukungan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, antara lain laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta sejumlah dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

Berdasarkan pendalaman awal, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan psikiatrikum, serta pengecekan tempat kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
**

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar