Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja, Lima Tersangka Ditangkap di Loa Kulu
Tenggarong – FBINEWS
Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak Sabtu (7/3/2026) hingga Senin (9/3/2026), polisi mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti ganja sekitar tiga kilogram.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan menggunakan metode penyamaran atau undercover buy.
Peristiwa bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA ketika tim penyelidik menyamar sebagai pembeli ganja dan berkomunikasi dengan salah satu tersangka berinisial W.
Sekitar pukul 16.30 WITA, W datang ke lokasi transaksi yang telah disepakati di Jalan Gunung Petung RT 003, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Saat transaksi hendak dilakukan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan satu linting rokok berisi ganja kering di saku celana tersangka. Kami kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah W di kawasan Mangkuraja, Tenggarong. Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus ganja kering," ujar Heri Selasa (10/3/2026).
Dalam pemeriksaan, W mengaku memperoleh ganja tersebut dari rekannya berinisial RA yang tinggal di Jalan Bougenville, Tenggarong.
Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 17.30 WITA tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RA di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah RA, polisi menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja. "Tersangka RA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Kota Samarinda," ujarnya.
Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan ke Samarinda. Pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, tim bergerak menuju kawasan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, setelah memperoleh informasi keberadaan E di sebuah rumah indekos.
Selanjutnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di kamar indekos tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang berada di dalam kamar, yakni JHP dan YA yang merupakan warga negara asing.
Dari kamar tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa toples berisi ganja kering dengan berat sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Hasil pemeriksaan terhadap JHP mengungkap bahwa masih terdapat ganja lain milik E yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA yang tinggal di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda," ungkapnya.
Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JA di sebuah rumah indekos di wilayah tersebut. Dari tangan JA, polisi menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram serta satu plastik berisi ganja sekitar setengah kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa timbangan digital ukuran besar dan sedang, plastik klip, tas ransel, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Secara keseluruhan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa puluhan paket ganja kering, beberapa linting ganja siap pakai, enam bal ganja dengan berat sekitar tiga kilogram, timbangan digital, plastik klip, tas, serta sejumlah telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tutupnya.
**

Posting Komentar