News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditkrimsus Polda Kalimantan Timur Ungkap Dua Kasus Korupsi di UPTD BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Tembus Rp14,7 Miliar

Ditkrimsus Polda Kalimantan Timur Ungkap Dua Kasus Korupsi di UPTD BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Tembus Rp14,7 Miliar


Balikpapan – FBINEWS 

Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi serta belanja operasional pelatihan kerja dalam periode 2021 hingga 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sedangkan YL terkait kasus kedua,” ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).

Kasus pertama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas serta program pelatihan kerja pada 2021–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dengan sekitar Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke kas negara.

Bambang menjelaskan bahwa sebagian kerugian telah dikembalikan oleh tersangka.

“Sebagian dana, sekitar Rp 568 juta, diketahui telah dikembalikan. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan SN telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi belanja operasional pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,9 miliar dengan potensi penyelamatan sekitar Rp1,34 miliar.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 136 saksi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah modus penyimpangan anggaran, seperti pemotongan hak instruktur sebesar Rp100.000 hingga Rp300.000 per orang, pengadaan barang tidak sesuai ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga, serta praktik penggantian barang dengan uang.

Selain itu, ditemukan pula indikasi mark-up kegiatan, termasuk ketidaksesuaian jumlah peserta pelatihan dan durasi pelatihan yang tidak dilaksanakan sesuai laporan.

“Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas Bambang.

Saat ini, tersangka SN diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Balikpapan atas perkara pertama. Penyidikan kasus kedua masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar