News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus TPPU Tambang Ilegal Terungkap, Polri Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar

Kasus TPPU Tambang Ilegal Terungkap, Polri Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar



Jakarta – Fbinews

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita enam kilogram logam mulia emas serta uang tunai senilai Rp1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Jawa Timur.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).


"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade, Rabu (1/4/2026).


Ia menyebutkan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam periode 2019 hingga 2025.


Ade mengungkapkan bahwa saat ini emas yang disita masih dalam tahap penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya oleh laboratorium forensik. Sementara itu, barang bukti elektronik juga tengah dianalisis secara ilmiah oleh tim laboratorium forensik Polri.


"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.


Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri oleh perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.


Aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung di Kalimantan Barat, Papua Barat, serta beberapa lokasi lainnya. Sejumlah perkara terkait bahkan telah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.


Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modus yang digunakan yakni transaksi pembelian emas hasil tambang ilegal yang dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.


Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menyita emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kilogram, serta emas batangan dengan total berat sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.


Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp6.177.860.000 dan USD60 ribu (sekitar Rp960 juta).


Penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar