Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu di Banten, Perkuat Komitmen Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Serang — Fbinews
Polda Banten melaksanakan pemusnahan sebanyak 8.527 lembar uang palsu yang merupakan hasil temuan serta penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan negara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, Kejati Banten Raden Isjunianto, serta Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa uang bukan hanya alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya.
“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan negara yang harus kita jaga kehormatan dan keamanannya. Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda, Rabu (29/04).
Ia menjelaskan bahwa ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses penelitian dan pengujian hingga dipastikan tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda juga menyampaikan bahwa uang palsu yang dimusnahkan termasuk kategori non yuridis, yaitu uang yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.
“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Banten mengapresiasi kerja sama Bank Indonesia dan Ditreskrimsus Polda Banten dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan melalui edukasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan wibawa negara dari ancaman kejahatan pemalsuan uang.
Perwakilan Bank Indonesia Ameriza M. Moesa menyampaikan bahwa pemusnahan uang palsu non yuridis di Polda Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.
“Sebanyak 8.527 lembar uang yang akan dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Karena itu, diperlukan sinergi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, perbankan, dan masyarakat.
“Kami siap berkolaborasi dengan Polda Banten dan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,” tambahnya.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan melalui edukasi berkelanjutan.
Adapun rincian uang yang dimusnahkan yaitu:
– Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar
– Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar
– Rp20.000 sebanyak 92 lembar
– Rp10.000 sebanyak 88 lembar
**

Posting Komentar