Operasi Senyap Polda Jambi Tangkap DPO Kasus 58 Kg Sabu di Tanjung Jabung Barat
Jambi - FBINEWS
Pelarian M. Alung Ramadhan akhirnya terhenti pada Kamis (16/4). Buronan kasus narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui operasi senyap.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa Alung merupakan tersangka dalam kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu. Ia sempat melarikan diri dari tahanan saat penyidik tengah menyiapkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 10 Oktober 2025, dengan cara kabur melalui jendela setelah melepas borgol ties di tangannya.
“Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” kata Irjen Krisno dalam keterangan resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit Toyota Innova Reborn yang dikendarai Alung pada 9 Oktober 2025. Ia ditangkap di area parkir RSUD Bayung Lencir sekitar pukul 22.30 WIB. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Rinciannya, dua koper di bagasi belakang berwarna hijau dan biru. Pada koper hijau ditemukan 33 bungkus besar sabu, sedangkan pada koper biru terdapat 25 bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan bungkus Teh China.
Selain Alung, dalam kasus ini polisi juga menetapkan tiga tersangka lain berinisial JA dan APR yang kini telah menjalani proses persidangan. Sementara Alung sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap kembali pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang berada dalam satu kendaraan Suzuki Grand Vitara bernomor polisi BH 1763 UM. Penangkapan Alung untuk kedua kalinya ini kembali berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/4) yang menyebutkan keberadaannya di Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemantauan intensif di lapangan. Pada Rabu tengah malam (15/4), petugas memperoleh informasi bahwa Alung bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir, sehingga dilakukan pembuntutan hingga akhirnya penyergapan dilakukan.
”Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati 6 orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M. Alung Ramadhan,” ucap Krisno.
Ia menambahkan, lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R bin H, B bin MD, MFM bin R, RD. M bin RD. M, dan A bin M. Seluruhnya telah dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Suzuki Grand Vitara BH 1763 UM, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp 1.729.500, serta barang pribadi seperti dompet, jam tangan, jaket, tas selempang, alat hisap elektrik, dan perlengkapan lainnya.
Irjen Krisno menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.
”Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran dan masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi hingga pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, Polda Jambi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
**

Posting Komentar