Pemusnahan BB Narkoba Periode Februari-April di Kaltara, Selamatkan 60.897 jiwa
Bulungan - Fbinews
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Polda Kaltara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Februari hingga April Tahun Anggaran 2026, Pada Kamis (23/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di selasar Gedung B Mapolda Kaltara ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Slamet Wahyudi, mewakili Kapolda Kaltara dan didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, Acara ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kaltara, Ketua PWI Kaltara, Tokoh Adat Dayak, Ketua FKUB Kaltara, praktisi hukum, serta awak media.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan Sat Resnarkoba Polres jajaran. Selama periode tiga bulan terakhir, tercatat sebanyak 75 Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 104 tersangka (100 laki-laki dan 4 perempuan).
Berikut adalah rincian barang bukti dan tersangka dari berbagai wilayah:
1. Ditresnarkoba:
- Laporan Polisi (LP): 14
- Tersangka (TSK): 15 orang
- Barang Bukti (BB): Sabu 3.187,4 gram
2. Polresta Bulungan:
- Laporan Polisi (LP): 15
- Tersangka (TSK): 16 orang
- Barang Bukti (BB): Sabu 35,94 gram
3. Polres Tarakan:
- Laporan Polisi (LP): 14
- Tersangka (TSK): 20 orang
- Barang Bukti (BB): Sabu 861,31 gram dan ekstasi 2 butir
4. Polres Nunukan:
- Laporan Polisi (LP): 23
- Tersangka (TSK): 39 orang
- Barang Bukti (BB): Sabu 132,62 gram
5. Polres Malinau:
- Laporan Polisi (LP): 5
- Tersangka (TSK): 8 orang
- Barang Bukti (BB): Sabu 51,25 gram
6. Polres Tana Tidung:
- Laporan Polisi (LP): 4
- Tersangka (TSK): 6 orang
- Barang Bukti (BB): Sabu 1,08 gram
Total Keseluruhan:
- Jumlah Keseluruhan Laporan Polisi: 75 LP
- Jumlah Keseluruhan Tersangka: 104 orang (100 laki-laki dan 4 perempuan)
- Barang Bukti:
a. Sabu-sabu: 4.269,6 gram
b. Ekstasi: 2 butir
Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik di Surabaya dengan hasil positif mengandung Metamfetamina (Sabu) dan MDMA (Ekstasi). Adapun total berat netto sabu yang dimusnahkan hari ini mencapai 3.044,85 gram setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Polda Kaltara mengestimasi bahwa dengan digagalkannya peredaran narkotika ini, sebanyak 60.897 jiwa warga Kalimantan Utara berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kaltara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Polda Kaltara juga mengajak rekan media dan instansi terkait untuk bersama-sama meluruskan informasi yang keliru guna menjaga kepercayaan publik terhadap langkah pemberantasan narkotika.
"Kegiatan ini bukan hanya simbolik. Ini adalah wujud komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memerangi melawan narkoba. Kami tegaskan kembali: tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," Tutup Kabid Humas Polda Kaltara.
**

Posting Komentar