Polda Kalsel Dalami Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Sawit di Kotabaru, Delapan Saksi Diperiksa
Banjarbaru – FBINEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menyelidiki laporan dugaan penggelapan dana Koperasi Petani Kopbun Sawit Sejati yang dilaporkan sejumlah warga Kotabaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Frido Situmorang, mengatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Masih proses lidik. Hari ini sedang dilakukan klarifikasi terhadap empat kepala desa, dan sebelumnya sudah ada empat orang juga diklarifikasi. Jadi total sudah ada delapan orang saksi diperiksa,” ujar Frido, Kamis (9/4) kemarin.
Frido menegaskan laporan polisi terkait perkara tersebut telah masuk sejak Februari 2026 dan hingga kini masih dalam proses pendalaman.
“Masih lidik dan laporan polisinya bulan Februari,” katanya.
Berdasarkan informasi di lapangan, empat orang memenuhi panggilan penyidik Polda Kalsel pada Kamis. Mereka terdiri atas tiga kepala desa dan satu perwakilan perusahaan.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kepala Desa Sampanahan Hilir, Wahyu Ruji Sulaksono. Ia mengaku telah memberikan keterangan sesuai data yang diminta penyidik.
“Kami menyampaikan informasi sesuai data yang sudah berjalan. Mudah-mudahan persoalan ini cepat selesai,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota Koperasi Petani Kopbun Sawit Sejati di Kotabaru yang menduga adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana hasil kebun sawit plasma.
Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/34/II/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 13 Februari 2026.
Pelapor, Martin, menyebut koperasi tersebut menaungi lebih dari 400 anggota yang tersebar di tiga desa, yakni Magalau Hilir, Sampanahan Hulu, dan Sampanahan Hilir.
Menurut Martin, persoalan mencuat setelah adanya pemotongan bagi hasil sawit dengan alasan pembayaran utang yang dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada anggota.
Ia juga menyoroti tidak adanya keterbukaan pengurus koperasi terkait kondisi keuangan, termasuk tidak pernah digelarnya Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Martin mengungkapkan, anggota koperasi sempat mengetahui adanya pinjaman sebesar Rp23 miliar yang disebut telah lunas pada 2021. Namun, belakangan muncul informasi mengenai pinjaman lain senilai Rp22 miliar yang menurutnya tidak pernah diketahui anggota.
Dari jumlah tersebut, kata Martin, disebutkan masih tersisa kewajiban sekitar Rp11 miliar yang dibebankan melalui pemotongan hasil kebun.
“Ini yang membuat petani bingung karena tidak ada penjelasan utang itu kepada bank mana dan dasar pinjamannya seperti apa,” ujarnya.
Polda Kalsel menyatakan akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap duduk perkara dalam kasus tersebut.
**

Posting Komentar