News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Riau Musnahkan Narkotika Senilai Rp71,5 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati

Polda Riau Musnahkan Narkotika Senilai Rp71,5 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati



Pekanbaru – Fbinews

Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan nilai fantastis sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika jaringan internasional.


Dalam pengungkapan tujuh kasus berbeda, aparat berhasil menyita sekaligus memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, dan 56,31 gram ganja.


Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso, menegaskan bahwa wilayah Riau memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba karena letak geografisnya yang strategis serta berbatasan langsung dengan negara tetangga.


"Jalur strategis yang ada di Riau ini memang sudah sangat lama dimanfaatkan, karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Jaraknya cukup dekat sehingga memudahkan masuknya barang melalui berbagai pelabuhan tikus," ujar Kombes Prabowo, Kamis, 16 April 2026.


Prabowo menambahkan bahwa meskipun pengawasan telah diperketat, para pelaku tetap berupaya mencari celah untuk menyelundupkan barang haram tersebut.


"Walaupun sudah kita jaga, agen-agen dan bandar ini selalu mencari celah. Aparat Direktorat Narkoba bersama jajaran Polres terus berkejaran dengan para bandar dan agen tersebut," tegasnya.


Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau yang tidak pernah berhenti dalam melakukan penindakan.


"Ini komitmen kami, Polda Riau tanpa henti setiap saat terus melakukan pengejaran, penindakan, meminta informasi, dan berkomunikasi dengan negara tetangga. Intel kami terus melakukan pemantauan dan penyisiran. Kami tidak akan lelah dan tidak akan berhenti sampai kapan pun," pungkasnya.


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti wajib segera dimusnahkan sesuai ketentuan undang-undang.


"Saya izin menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini harus kita musnahkan segera, itu perintah undang-undang. Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, ada 10 orang tersangka yang berhasil kita amankan," jelasnya.


Putu Yudha merinci bahwa pengungkapan terbesar berasal dari Kabupaten Bengkalis, di mana petugas menemukan 22,53 kilogram heroin yang disembunyikan dengan cara tidak biasa.


"Barang bukti heroin ini disimpan di perkebunan kelapa sawit, ditanam di dalam tanah. Sebelumnya dimasukkan ke dalam drum, dipacking sedemikian rupa untuk mengelabui petugas," ungkap Yudha.


Ia menambahkan bahwa lokasi penyimpanan yang jauh dari tempat tinggal tersangka menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk menghindari penangkapan.


"Jarak antara barang bukti dengan rumah tersangka cukup jauh. Ini menunjukkan sudah ada niat untuk menyembunyikan dan menghindari petugas," tambahnya.


Para tersangka diketahui hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan relatif kecil dibanding nilai barang yang diedarkan.


"Upah yang mereka terima bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp15 juta," jelasnya.


Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp71,5 miliar, sekaligus mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak masyarakat luas.


"Apabila barang bukti ini beredar di masyarakat, nilainya sekitar Rp71,5 miliar. Kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 132.541 jiwa," tegas Yudha.


Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.


"Ancaman hukumannya pidana seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar