Polres Lombok Timur Bongkar Jaringan Sabu yang Libatkan Napi Lapas Tanjungpinang
Mataram - Fbinews
Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur Inspektur Polisi Satu Fedy Miharia di Lombok Timur, Minggu, menyatakan bahwa jaringan ini terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial T di wilayah Aikmel dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Bahwa terduga pelaku T ini merupakan kurir dari seseorang yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang," katanya.
Meski tidak menyebutkan identitas narapidana tersebut, ia memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak Lapas Tanjungpinang.
Hasil pengembangan selanjutnya mengungkap bahwa T memperoleh sabu-sabu berbentuk kristal putih yang dikemas dalam plastik teh China merek Guanyinwang dari seorang berinisial J yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.
Dengan telah diketahui identitas awal pemasok yang masih berada di wilayah Nusa Tenggara Barat, Fedy menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggandeng Polres Lombok Tengah.
Lebih lanjut, pelaku T yang menguasai barang bukti sabu-sabu kini telah berstatus tersangka yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (1) Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 23 KUHP.
Pelaku T yang diamankan pada Kamis (2/4) malam di wilayah Aikmel saat ini telah ditahan bersama barang bukti di Mapolres Lombok Timur.
**

Posting Komentar