Polres Purworejo Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Enam Orang Diamankan dalam Operasi Tiga Hari
Purworejo – FBINEWS
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Dalam operasi selama tiga hari, aparat berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.
Pada Kamis (16/04/2026) sore, Satuan Samapta Polres Purworejo memaparkan hasil penindakan yang dilakukan pada 13 hingga 15 April 2026. Operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran serta konsumsi miras di sejumlah wilayah.
Kasat Samapta Polres Purworejo, AKP Eko Rosdianto, menjelaskan bahwa enam orang berhasil diamankan dari berbagai lokasi melalui patroli Turjawali dan tindak lanjut cepat atas aduan warga.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari arak, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek di beberapa wilayah seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujarnya.
Rincian Penindakan
Polisi membagi kasus yang diungkap menjadi dua kelompok, yakni penjual/penyedia miras dan konsumen.
1. Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):
Di Bruno, seorang pria berinisial M (27) diamankan dengan barang bukti delapan botol arak.
Di Kutoarjo, tersangka NSP (20) ditangkap di sebuah ruko dengan berbagai jenis miras seperti Anggur Merah, Black Currant, dan Congyang.
Di Kemiri, dua tersangka turut diamankan, yakni PPL (31) dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) yang menyimpan 13 botol ciu dan Anggur Merah.
2. Konsumen atau Peminum (Pasal 7):
Di Bruno, HPA (32) diamankan saat mengonsumsi whisky.
Sementara di wilayah Kota Purworejo, OS (25) ditangkap saat membawa serta meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.
Ancaman Hukuman
Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut. Para penjual dijerat Pasal 13 juncto Pasal 6 Perda dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta.
Sedangkan para konsumen dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 dengan ancaman hukuman yang sama.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Purworejo,” tutup AKP Eko.
**

Posting Komentar