Polri Tanggapi Keluhan Warga, Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Lama
Jabar - Fbinews
Korlantas Polri memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat terkait kesulitan membayar pajak kendaraan bekas, terutama karena adanya syarat melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Polri berkomitmen mempermudah proses pembayaran pajak tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo, Rabu (15/4).
Selama ini, kewajiban melampirkan KTP pemilik lama sering menjadi kendala dalam pembayaran pajak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan. Tidak semua transaksi disertai dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga persyaratan tersebut dinilai kurang relevan di lapangan.
Sebagai langkah sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel. Masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal. Cukup dengan membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual beli, kemudian dilanjutkan dengan proses balik nama.
Selain itu, diberikan pula kelonggaran bagi masyarakat yang belum bisa melakukan balik nama tahun ini. Pemilik kendaraan baru diberi waktu hingga satu tahun ke depan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus balik nama kendaraan. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik ” jelas Wibowo.
Di sisi lain, Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi antarinstansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar layanan administrasi. Upaya ini menjadi solusi jangka panjang.
Koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan juga terus diperkuat agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
**

Posting Komentar