Dalih Kepatuhan pada Guru Jadi Modus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati
Pati - Fbinews
Polisi membeberkan doktrin yang diberikan pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo Pati, AS (51), untuk melakukan aksi pencabulan terhadap seorang santriwati. Tersangka melakukan doktrin kepada santriwati, sehingga korban tak melawan saat dicabuli.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, doktrin itu diduga diberikan AS untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan, tersangka AS telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," jelas Jaka.
Tersangka AS dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
**

Posting Komentar