35 Pucuk Senjata Api Disita dari Operasi Senpi Musi 2026 di OKU Timur
OKU Timur – Fbinews
Polres OKU Timur berhasil menuntaskan target Operasi Senpi Musi 2026 dengan mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal selama pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 16 hari, sejak 12 hingga 27 Juni 2026. Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Lustiyono dalam konferensi pers usai berakhirnya operasi.
Kapolres menjelaskan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 14 butir amunisi berbagai kaliber.
Kasus pertama diungkap pada 17 Juni 2026 di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I. Polisi menangkap Jamalludin (31), seorang buruh asal Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi kaliber 3,38 mm yang disembunyikan di sebuah pondok kebun.
Kasus kedua berhasil diungkap pada 19 Juni 2026 di Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III. Polisi mengamankan Sumidi (55), seorang petani. Dari rumah tersangka, petugas menyita satu pucuk revolver rakitan beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan di bawah rak sepatu.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada 27 Juni 2026 di mess PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka. Polisi menangkap Alex Candra (38), seorang mandor PT LPI.
Dari kamar mess tersangka, petugas menemukan satu pucuk revolver rakitan berikut lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di dalam gulungan kasur.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal, selama Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur juga menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari masyarakat.
Sebanyak 32 pucuk senjata api rakitan diserahkan, terdiri dari 10 pucuk senjata laras panjang dan 22 pucuk senjata laras pendek. Selain itu, masyarakat juga menyerahkan 72 butir amunisi, masing-masing 17 butir amunisi laras panjang dan 55 butir amunisi laras pendek.
Kapolres menegaskan, keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026 merupakan wujud komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal.
Di sisi lain, tingginya partisipasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan menjadi bukti meningkatnya kesadaran hukum serta kepedulian bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
**

Posting Komentar